Kejagung Bekukan Aset Tanah Widjanarko
Senin, 09 Apr 2007 11:19 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung akan membekukan aset-aset tanah yang diduga terkait korupsi mantan Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo. Dokumen aset yang sudah dikantongi antara lain, aset tanah dan rumah milik Widjan di Solo, Jawa Tengah. Pembekuan aset dilakukan supaya tidak terjadi peralihan kepemilikan. "Dokumen-dokumen itu sudah masuk ke kita," kata Plt Jampidsus Handarman Supandji di Gedung Bundar, Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (9/4/2007)."Sampai sejauh mana penanganannya, itu tentunya berkembang," imbuh Hendarman.Rumah Widjan di Solo sangatlah megah. Luasnya ribuan meter persegi. Harganya puluhan miliar.Selain rencana pembekuan aset milik Widjanarko, tim penyidik juga sudah memblokir empat rekening terkait kasus ini. "Kemarin kan ada penambahan rekening di bank besar yang kita blokir," ungkapnya.Tim penyidik, imbuh Hendarman, hingga kini terus mengumpulkan dokumen-dokumen yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut. Barang bukti itu akan diklarifikasi dengan keterangan saksi sehingga diperoleh petunjuk."Setelah perbuatan bisa dirumuskan (kasus aliran dana ilegal), baru ditetapkan siapa yang berbuat," kata Hendarman.Pemeriksaan saksi yang terkait keluarga Widjanarko, kata Hendarman, merupakan salah satu upaya untuk mencocokkan dengan dokumen yang sudah dimiliki penyidik."Nanti program kedua adalah penelusuran aset-aset," kata dia.
(umi/nrl)











































