LPI, FPI, FBR Kembali Dilaporkan Papernas ke Polda
Senin, 09 Apr 2007 11:12 WIB
Jakarta -
Tak cukup hanya sekali, Partai Persatuan Pembebasan Nasional (Papernas) kembali melaporkan Laskar Pembela Islam (LPI), Front Pembela Islam (FPI), dan Forum Betawi Rempug (FBR) ke Polda Metro Jaya. Jika laporan pertama dilakukan underbow-nya, kini oleh DPP-nya."Ini memang laporan yang kedua. Sebelumnya Serikat Rakyat Miskin Kota telah melaporklan peristiwa tersebut. Kalau sekarang lebih kepada organisasi," kata salah seorang kuasa hukum Papernas, Roder Nababan, di Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (9/4/2007).Menurut Roder, tindakan FPI, FBR dan LPI yang menyerang Papernas dinilai telah menghalangi kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Padahal Papernas telah mendapat izin dari kepolisian untuk melakukan aksi massa.Roder menambahkan, kekerasan yang dilakukan FPI, LPI dan FBR melanggar UUD 45 pasal 28 ayat 1, pasal 333 KUHP ayat 1 tentang perampasan kemerdekaan, dan UU 39/1999 tentang HAM.Rencananya Papernas juga akan melaporkan keberadaan sejumlah spanduk dan poster yang mendiskreditkan Papernas dengan tuduhan sebagai partai komunis."Nanti itu akan dilaporkan juga, kami masih koordinasikan," katanya.Pada 29 Maret 2007, massa dari FPI, LPI dan FBR menyerang massa Papernas yang akan dideklarasikan di Tugu Proklamasi.
(nal/sss)










































