Pemred Playboy Bebas, Massa FPI Datangi Kejari Jaksel
Senin, 09 Apr 2007 10:42 WIB
Jakarta - Setelah beberapa hari diam, massa FPI akhirnya bereaksi atas bebasnya Pemred Playboy Erwin Arnada dari jeratan hukum. Mereka mendesak jaksa mengajukan kasasi.Massa FPI mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Rambai I Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2007) pukul 09.15 WIB. Massa mengenakan pakaian putih-putih dengan membawa spanduk 'Jaksa maju terus sikat Playboy', 'Gantung Erwin dan Ponti', 'Ayo ajukan kasasi'.Ketua FPI Habib Rizieq Shihab mengatakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan kesalahan dengan hanya menggunakan UU Pers untuk memvonis bebas Pemred Majalah Playboy. Padahal menurut dia, majelis hakim seharusnya mengunakan KUHP pasal 282 yang memiliki kekuatan hukum lebih tinggi daripada UU Pers."UU Pers tidak bisa membatalkan KUHP terutama pasal 282, sebab UU Pers hanya mengatur korporasi. Sedangkan KUHP mengatur perorangan," ujar Habib Rizieq.Karena itu FPI, lanjut Rizieq, akan mengadukan hakim Erfan Basuning yang telah memvonis bebas Pemred Playboy ke Komisi Yudisial untuk memeriksa hakim tersebut.Dalam aksi tersebut, sepuluh orang perwakilan FPI termasuk Rizieq diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M. Yusuf. Dari pertemuan itu, pihak Kejaksaan menjanjikan akan menindaklanjuti massa FPI untuk melakukan kasasi atas putusan vonis bebas PN Jaksel terhadap Pemred Playboy.Aksi ini berlangsung damai, aparat yang menjaga hanya lima orang dan tidak menimbulkan kemacetan.Hakim PN Jaksel pada 5 April lalu menyatakan, dakwaan jaksa terhadap Pemred Playboy tidak dapat diterima karena tidak cermat. Jaksa hanya menggunakan pasal 282 KUHP dan tidak menggunakan UU Pers yang sifatnya khusus. Ketika putusan ini dibacakan, massa FPI yang menghadiri sidang kala itu hanya terbengong-bengong.
(nik/nrl)











































