Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menyampaikan komitmennya menindak tegas judi online sebagaimana arahan dari Presiden Prabowo Subianto. Kapolri mengatakan jajarannya sudah bergerak untuk menangkap bandar hingga melakukan pelacakan aset.
"Judi online sudah jelas harus ditindak tegas, saat ini semua wilayah sedang bergerak, mulai dari menangkap bandar menangkap oknum, melakukan tracing asset," kata Kapolri usai melakukan peninjauan posko pengungsian Lewotobi di NTT, Senin (18/11/2024).
Kapolri memastikan semuanya masih dalam proses. Jika sudah rampung, Kapolri berjanji menyampaikannya secara lengkap kepada publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan semuanya sedang berjalan pada saatnya tentu akan rilis secara resmi," ujar Kapolri.
Komitmen tegas juga sebelumnya disampaikan Kapolri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024). Kapolri menyatakan akan mundur besok paginya jika kedapatan menerima judi online.
"Tadi saya sudah sampaikan bahwa kami tidak akan ragu-ragu, Pak, untuk memberantas sampai... dari akar sampai paling atas. Bahkan saya, Pak, kalau saya kedapatan saya menerima judi online, saya besok pagi mundur, Pak," kata Jenderal Sigit.
Seisi ruangan lantas memberi tepuk tangan atas pernyataan tegas Jenderal Sigit tersebut. Jenderal Sigit juga menyatakan komitmen serupa terhadap anak buahnya mengenai masalah judi online.
"Demikian juga terhadap anggota saya, saya sudah perintahkan untuk berantas judi online. Jadi kalau di antara rekan-rekan tidak melaksanakan hanya dua, Anda terlibat, itu yang pertama, atau membiarkan, atau takut," kata Jenderal Sigit.
"Jadi saya kira bilanya kalau tidak sanggup silakan mundur. Sama dengan saya, Pak," imbuh dia.
Dalam rapat ini, memang ada anggota DPR yang menanyakan komitmen pemberantasan judi online oleh Kapolri. Kapolri menyebut pernyataannya merupakan komitmen tegas memberantas judi online.
"Oleh karena itu, ini menjadi komitmen kami untuk menuntaskan masalah judi online ini," ujar Jenderal Sigit.
(knv/hri)