Pasal Berlapis untuk Mahasiswa Nyetir Sambil Oral Seks Berujung Tabrak Lari

Tim detikJogja - detikNews
Senin, 18 Nov 2024 11:20 WIB
Foto: Tampang pelaku tabrak lari, mahasiswa berinisial MAT yang menewaskan pejalan kaki bernama Santoso (45) di Sleman, DIY. (Jauh Hari Wawan S/detikJogja)
Sleman -

Polisi menetapkan mahasiswa berinisial MTA (20) sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan Santoso (45) di pinggir Jalan Padjajaran atau Ring Road Utara Sleman, DIY. MTA dijerat pasal berlapis.

Dilansir detikJogja, Senin (18/11/2024), polisi menyatakan dua pasal yang dikenakan terhadap MTA yakni Pasal 310 ayat 4 dan kedua Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kita juga akan kenakan pasal berlapis terkait dengan mengemudikan yang mengakibatkan meninggal dunia, termasuk juga tidak memberikan pertolongan terhadap korban kecelakaan," kata Kapolresta Sleman, Kombes Yuswanto Ardi,

Tabrak lari itu terjadi pada Kamis (14/11) lalu. Pelaku diduga dipicu aktivitas oral sex yang dilakukan bersama teman wanitanya, N, sambil menyetir mobil.

Adapun N yang sebelumnya ikut diamankan saat ini berstatus saksi. Sebab, MTA yang mengemudikan mobil tersebut. Polisi mengacu pada UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca selengkapnya di sini




(idh/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork