Polisi Akan Usut Tuntas Mafia Judol Komdigi, Dijerat Pasal Judi hingga TPPU

Polisi Akan Usut Tuntas Mafia Judol Komdigi, Dijerat Pasal Judi hingga TPPU

Rumondang Naibaho - detikNews
Sabtu, 16 Nov 2024 20:50 WIB
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, kembali menangkap tersangka baru di kasus mafia akses judi online yang melibatkan pegawai Komdigi, Sabtu (16/11/2024). (Rumondang/detikcom)
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan polisi kembali menangkap tersangka baru di kasus mafia akses judi online yang melibatkan pegawai Komdigi, Sabtu (16/11/2024). (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Tiga tersangka pembuka blokir judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital ditangkap. Polda Metro Jaya berkomitmen mengusut tuntas kasus perjudian tersebut hingga mengembangkan pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan. Pengembangan dilakukan melalui keterangan serta barang bukti yang telah disita kepolisian.

"Penyidik akan terus mengembangkan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka maupun barang bukti lain dengan berbekal keterangan-keterangan yang ada," kata Wira Satya saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (16/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wira Satya memastikan pihaknya akan mengusut tuntas kasus perjudian tersebut. Dia tak akan segan menindak oknum maupun bandar serta pihak lain yang terlibat.

"Sampai saat ini, dengan adanya 22 tersangka yang sudah kita amankan, ini menunjukkan bahwa Polri, khususnya Polda Metro Jaya, berkomitmen mengusut tuntas semua pihak yang terlibat. Baik dari sisi oknum, baik bandar, maupun pihak-pihak lain. Dengan menerapkan pasal pidana perjudian serta tindak pidana pencucian uang," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Wira Satya menyampaikan penyidik akan melakukan penelusuran aset-aset para tersangka. Nantinya, aset-aset yang ditelusuri itu akan disita apabila terbukti berkaitan dengan kasus tersebut.

"Termasuk nantinya kami akan melakukan tracing pada aset-aset yang dimiliki para tersangka untuk nantinya kita bisa sita untuk negara," imbuhnya.

Saksikan juga video: Meta jadi Medsos dengan Konten Judol Terbanyak yang Disikat Komdigi

[Gambas:Video 20detik]



(ond/dek)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads