IPDN Gelar Apel Pemecatan 3 Praja Penganiaya Cliff
Sabtu, 07 Apr 2007 15:02 WIB
Sumedang - Tiga praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang menjadi tersangka baru dalam kasus penganiayaan praja Cliff Muntu diberhentikan secara resmi. Pemberhentiaan secara tidak hormat itu diumumkan dalam apel yang digelar di halaman kampus IPDN, Jatinangor, Sumedang. Apel luar biasa pemecatan tiga praja itu dimulai pukul 14.30 WIB, Sabtu (7/4/2007). Selain diberhentikan dengan tidak hormat, mereka juga diwajibkan membayar masing-masing Rp 13 juta sebagai ganti rugi biaya pendidikan mereka selama ini. Ketiga praja yang diberhentikan ini adalah Frans Albert Yoku (dari Papua), Hikmat Faisal (dari Kalimantan Tengah), dan Ahmad Harahap (dari Sumatera Utara). Mereka merupakan praja tingkat III yang sering disebut nindya praja. Ketiga praja ini telah ditetapkan Polres Sumedang sebagai tersangka penganiyaan Cliff Muntu, praja asal Manado yang tewas pada Senin 2 April 2007 lalu. Dengan penetapan tiga tersangka baru ini, maka saat ini sudah ada 7 praja yang ditetapkan sebagai tersangka dan diberhentikan dari IPDN.
(asy/nvt)











































