Ivan yang Suruh Siswa SMA di Surabaya Menggonggong Terancam 3 Tahun Bui

Praditya Fauzi Rahman - detikNews
Jumat, 15 Nov 2024 09:46 WIB
Foto Ivan Sugianto (tengah) saat ditangkap: (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Pria yang memaksa siswa SMAK Gloria 2 Surabaya untuk menggonggong, Ivan Sugianto, telah ditahan. Ivan dijerat pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 3 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan adalah pasal 80 ayat 1 UU perlindungan anak dan atau pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto dilansir detikJatim, Jumat (15/11/2024).

Ivan saat ini juga ditahan pihak kepolisian karena kasus memaksa siswa SMA menggonggong itu. Ivan ditahan di rutan Polrestabes Surabaya.

"Setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 3 jam dari mulai mendekati maghrib sampai saat ini barusan selesai, penyidik merasa cukup pemeriksaannya dan langsung dilakukan penahanan," imbuhnya.

Dirmanto juga memastikan Ivan dalam keadaan sehat. Ini setelah tim dokter memastikan kondisi Ivan dinilai baik.

"Kemudian sebelum ditahan tadi sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan pada tersangka dan dokter menyatakan tersangka sehat, sehingga langsung kami bawa ke Rutan Negara Polrestabes Surabaya," jelas Dirmanto.

Simak lengkapnya di sini.

Simak Video 'Pria Marah-marah Suruh Siswa SMA Menggonggong di Surabaya':




(zap/dnu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork