Data Miris Penyelundupan di RI yang Transaksinya Triliunan

Data Miris Penyelundupan di RI yang Transaksinya Triliunan

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 15 Nov 2024 06:40 WIB
Bea Cukai telah melakukan penindakan sebanyak 31.275 kasus penyelundupan dalam kurun waktu Januari sampai November 2024. Total nilai barang mencapai Rp 6,1 triliun dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 3,9 triliun
Foto: Barang-barang yang diselundupan (20Detik)

Data Penindakan Impor-Ekspor

Sri Mulyani lalu menjelaskan rincian penindakan penyelundupan pada 2024. Tahun ini tercatat ada 12.495 penindakan impor dengan nilai Rp 4,6 triliun untuk komoditas yang dominasinya dalam bentuk tekstil dan barang-barang produk tekstil.

Penindakan ekspor untuk komoditas flora dan fauna juga telah dilakukan. Jumlahnya mencapai 382 penindakan ekspor dengan nilai Rp 255 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ekspor sumber daya alam kita yang ditindak melalui hasil operasi patroli laut untuk diselundupkan ke luar seperti benih lobster ada 4 kali penindakan. Nilai barangnya Rp 163,7 miliar," tutur Sri Mulyani.

Bea Cukai juga melakukan penindakan dalam cukai rokok. Sri Mulyani menyebut ada 710 juta rokok yang ditindak dalam proses tersebut.

ADVERTISEMENT

"Pasir timah 5 kali penindakan upaya penyelundupan 84,18 ton nilai barangnya Rp 10,9 miliar. Kemudian, 178 penindakan untuk barang TPT (tekstil-produk tekstil) nilainya Rp 38 miliar dan 18.825 di bidang cukai, terutama untuk rokok untuk 710 juta barang, nilainya Rp 1,1 triliun," beber Sri Mulyani.


(rdp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads