Data Penindakan Impor-Ekspor
Sri Mulyani lalu menjelaskan rincian penindakan penyelundupan pada 2024. Tahun ini tercatat ada 12.495 penindakan impor dengan nilai Rp 4,6 triliun untuk komoditas yang dominasinya dalam bentuk tekstil dan barang-barang produk tekstil.
Penindakan ekspor untuk komoditas flora dan fauna juga telah dilakukan. Jumlahnya mencapai 382 penindakan ekspor dengan nilai Rp 255 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ekspor sumber daya alam kita yang ditindak melalui hasil operasi patroli laut untuk diselundupkan ke luar seperti benih lobster ada 4 kali penindakan. Nilai barangnya Rp 163,7 miliar," tutur Sri Mulyani.
Bea Cukai juga melakukan penindakan dalam cukai rokok. Sri Mulyani menyebut ada 710 juta rokok yang ditindak dalam proses tersebut.
"Pasir timah 5 kali penindakan upaya penyelundupan 84,18 ton nilai barangnya Rp 10,9 miliar. Kemudian, 178 penindakan untuk barang TPT (tekstil-produk tekstil) nilainya Rp 38 miliar dan 18.825 di bidang cukai, terutama untuk rokok untuk 710 juta barang, nilainya Rp 1,1 triliun," beber Sri Mulyani.
(rdp/rdp)