Dilarang Jenguk Teroris Sleman, Keluarga Ngadu ke DPR
Jumat, 06 Apr 2007 13:21 WIB
Jakarta - Keluarga dan pengacara dilarang menjenguk 6 tersangka teroris Sleman di Rutan Brimob, Kelapa Dua, Depok. Mereka pun keberatan dan akan mengadu ke Komisi II DPR serta Komnas HAM.Keluarga dan pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Muslim (TPM) cabang Yogyakarta dan Solo yang dikomandani Anis Priyo Anshori itu telah menjenguk tersangka teroris Sleman pada Kamis 5 Maret sekitar pukul 14.30 WIB. Namun keinginan itu ditolak kepolisian."Kami amat sangat keberatan, apalagi yang datang pengacara yang memegang surat kuasa dari keluarga. Mestinya yang begini tidak dihambat," kata Koordinator Pelaksana TPM Ahmad Michdan saat dihubungi detikcom, Jumat (6/4/2007).Sesuai UU, menurut dia, pengacara seharusnya diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan pendampingan selama proses pemeriksaan."Kami akan mengadu ke Komisi II DPR dan Komnas HAM Senin," ujarnya.Michdan pun mengatakan terbuka peluang pihaknya akan menolak menandatangi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) jika dilarang menjenguk kliennya.Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri pada 5 Maret mengatakan Polri melarang tersangka teroris Sleman dijenguk keluarganya selama proses pemeriksaan. Pelarangan ini lantaran kasus itu masih dalam tahap pengembangan dan mengejar tersangka lainnya.
(aan/nvt)











































