Resahkan Warga Pekanbaru, Mama Laurent Harus Ditangkap

Resahkan Warga Pekanbaru, Mama Laurent Harus Ditangkap

- detikNews
Jumat, 06 Apr 2007 12:20 WIB
Pekanbaru - Ramalan Mama Laurent yang sudah meresahkan masyarakat dinilai merupakan suatu bentuk tindak pidana. Tanpa harus mengajukan delik aduan dari masyarakat Pekanbaru, Mabes Polri bisa menangkap Mama Laurent."Penangkapan ini perlu dilakukan karena sudah meresahkan, bahkan menimbulkan kekhawatiran yang cukup serius," kata Ketua Ikatan Advokasi Indonesia Samsul Rakan Chaniago dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (6/4/2007).Menurut Samsul, perbuatan dan ucapan yang menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat merupakan tindakan kejahatan yang masuk dalam pidana. Polisi pun bisa dengan mudah menangkap Mama Laurent karena bukti-bukti perbuatannya berada pada anak-anak sekolah dan ibu-ibu rumah tangga di pekanbaru."Jadi tidak perlu gugatan class action. Polisi bisa tangkap Mama Laurent karena bukti-bukti sudah ada dan kuat," ujar Samsul.Beberapa waktu lalu, Mama Laurent meramalkan Pekanbaru pada 4 April 2007 akan mengalami bencana besar. Ramalan ini pun membuat warga was-was. (ziz/nvt)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait