Raffi Ahmad Wajib LHKPN, Nagita Slavina Boleh Terima Endorsement? Ini Kata KPK

Raffi Ahmad Wajib LHKPN, Nagita Slavina Boleh Terima Endorsement? Ini Kata KPK

Adrial akbar - detikNews
Kamis, 14 Nov 2024 08:05 WIB
Jakarta -

KPK bicara mengenai istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina, yang masih terima endorse di media sosialnya padahal Raffi sudah menjadi Utusan Khusus Presiden. KPK mengatakan Nagita masih bisa melakukan aktivitasnya itu asalkan Raffi transparan dengan harta kekayaannya.

"Boleh lah, boleh lah. Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang, gitu aja. Itu kan istrinya," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, saat ditanya soal Nagita masih menerima endorse, di gedung KPK, Rabu (13/11/2024) kemarin.

Konteks pertanyaan ini merujuk kepada media sosial Nagita Slavina digabung dengan media sosial Raffi Ahmad. Diketahui, pasangan seorang pejabat negara tidak diwajibkan melaporkan harta kekayaan, namun karena Raffi dan Nagita memiliki akun Instagram (IG) bersama, yaitu @raffinagita1717, jadi Pahala meminta Raffi transparan melaporkan harta kekayaannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pahala kemudian mengingatkan Raffi Ahmad segera melaporkan harta kekayaannya. Dia mengatakan laporan diserahkan maksimal tiga bulan setelah Raffi menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden.

"Harus, harus, pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang udah jalan sebulan ya, tinggal dua bulan lagi," katanya.

ADVERTISEMENT

Pahala menegaskan aturan mengenai pelaporan harta kekayaan itu memang tidak ada di undang-undang. Namun pejabat negara harus mematuhinya sebagai bentuk transparansi.

(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads