'Kebun' Ganja di Genteng Rumah Warga di Jakbar Dibongkar, 16 Pot Disita

'Kebun' Ganja di Genteng Rumah Warga di Jakbar Dibongkar, 16 Pot Disita

Kurniawan Fadilah - detikNews
Rabu, 13 Nov 2024 21:24 WIB
Polisi menangkap seorang pria di Cengkareng, Jakbar karena menanam puluhan pot tanaman ganja.
Polisi menangkap seorang pria di Cengkareng, Jakbar karena menanam puluhan pot tanaman ganja. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi menggerebek pria inisial AJ (36) di rumahnya di Pedongkelan, Cengkareng, Jakarta Barat. AJ digerebek lantaran menanam puluhan pot tanaman ganja di rumahnya.

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Chandra Mata Rohansyah didampingi Kapolsek Cengkareng Kompol Abdul Jana menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Kegiatan ini juga merupakan arahan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi.

"Pengungkapan ini adalah bentuk nyata dari upaya Polri dalam memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan," ujar AKBP Chandra Mata Rohansyah di lokasi, Rabu, (13/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas AJ yang mencurigakan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa ada sebuah rumah yang dijadikan tempat transaksi narkoba.

Polisi kemudian menangkap AJ di rumahnya. Saat digerebek, ditemukan puluhan pot tanaman ganja di rumahnya.

ADVERTISEMENT
Polisi menangkap seorang pria di Cengkareng, Jakbar karena menanam puluhan pot tanaman ganja.Polisi menangkap seorang pria di Cengkareng, Jakbar karena menanam puluhan pot tanaman ganja. (Foto: dok. Istimewa)

"Saat memeriksa area sekitar, kami menemukan 16 pot berisi 40 pohon ganja yang ditanam di atas genteng rumah," imbuhnya.

AJ diketahui merupakan pemilik tanaman ganja tersebut. AJ juga mengaku sudah beberapa kali menjual hasil tanaman ganja ini dengan harga Rp 50 hingga Rp 100 ribu per paket.

"Pelaku positif menggunakan narkoba. Dari keterangan pelaku yang kita terima bahwa daun ganja tersebut sudah beberapa kali dijual oleh pelaku," terang Chandra.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku pun terancam hukuman pidana maksimal seumur hidup.

Lihat juga Video: Penampakan 5 Titik Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads