Kejagung Akan Ajukan Gugatan Perdata Soeharto
Kamis, 05 Apr 2007 19:01 WIB
Jakarta - Finalisasi berkas gugatan perdata terhadap mantan Presiden Soeharto sedang dilakukan Kejaksaan Agung. Gugatan ini akan diajukan untuk mengambil aset Soeharto yang merupakan hasil korupsi."Sudah ada tim yang menyiapkan diajukannya gugatan. Ini masih dalam finalisasi dan semua dibawah Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara," kata Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin saat rapat koordinasi terbatas di kantor Kementrian Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (5/4/2007).Menurut Muchtar, pengajuan gugatan perdata merupakan langkah tepat untuk mengambil aset-aset milik orang nomor satu di era Orba tersebut mengingat gugatan pidana telah dihentikan. Saat ini pihaknya tengah menginventaris semua aset-aset Soeharto.Ditambahkan bekas jaksa penuntut Soeharto itu, gugatan disiapkan untuk mengetahui kerugian negara seperti yang di perkirakan dalam dakwaan sebelumnya pada tuntutan pidana. Namun kali ini gugatan diajukan melalui gugatan perdata.
(anw/ana)











































