Dephub Kandangkan 15 Kapal Roro

Dephub Kandangkan 15 Kapal Roro

- detikNews
Kamis, 05 Apr 2007 17:52 WIB
Jakarta - Ditjen Perhubungan Laut Dephub mengandangkan 15 kapal jenis roro yang berusia 25 tahun. Kapal-kapal itu tidak memenuhi persyaratan, sehingga harus diperbaiki dan dilengkapi alat-alat keselamatan."Pemeriksaan dilakukan mulai tanggal 16 Maret lalu. Ada 7 lintasan kapal roro yang diperiksa," kata Dirjen Hubla Harijogi dalam jumpa pers di Gedung Dephub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (5/4/2007).Pemeriksaan Ditjen Hubla dilakukan pada 7 lintasan, yakni 10 kapal dilakukan di perlintasan Merak-Bakauheni pada 27 Maret sampai 3 April.Di Pelabuhan Lembar (Lombok) dan Pelabuhan Padang Dali pada 28 Maret 2007. Kemudian pelabuhan Ujung di Surabaya dan Kanal di Madura pada 28-29 Maret 2007. Pelabuhan Pototano-Kayangan pada 29 Maret 2007, Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk pada 29-30 Maret 2007, Pelabuhan Palembang-Muntok pada 29-30 Maret 2007, dan Pelabuhan Bajo'e-Kolaka pada 30 Maret-1 April 2007."Berdasarkan instruksi Dirjen Nomor AT.55/1/2/DJPL-07 dilakukan pengujian dan pemeriksaan kapal yang disebut dengan istilah conditional survey," kata dia.Dijelaskan Harijogi, survei dilaksanakan Marine A, surveyor BKI dan didampingi surveyor pemilik kapal. "Itu dilakukan agar hasil survei obyektif," tandasnya.Dari pemeriksaan, Ditjen Hubla menemukan ketidaklengkapan di beberapa kapal, seperti tidak memiliki alat pemadam kebakaran, ditemukan ada lambung kapal yang menipis, dan beberapa item yang tidak memenuhi persyaratan."Untuk kapal yang tidak memenuhi persyaratan major deficiency, semuanya dilarang beroperasi dan wajib naik dok," tegasnya.Survei terhadap 7 lintasan kapal itu diyakininya tidak mengganggu rutinitas pelayaran di lintasan itu. (umi/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads