Ini 3 Bos Skincare Bermerkuri di Makassar yang Jadi Tersangka

Ini 3 Bos Skincare Bermerkuri di Makassar yang Jadi Tersangka

Andi Sitti Nurfaisah - detikNews
Rabu, 13 Nov 2024 17:30 WIB
Penampakan produk skincare berbahan berbahaya yang diamankan Polda Sulsel.
Penampakan produk skincare berbahan berbahaya yang diamankan Polda Sulsel. (Andi Sitti Nurfaisah/detikSulsel)
Makassar -

Polisi menetapkan 3 tersangka kasus peredaran skincare atau kosmetik mengandung merkuri di Makassar. Ketiganya adalah Mira Hayati, suami Fenny Frans, Mustagir Dg Sila, dan Agus Salim.

"Iya betul (tersangkanya Mira Hayati, Agus Salim dan Mustagir)," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto saat dikonfirmasi, seperti detikSulsel, Rabu (13/11/2024).

Didik mengatakan penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Namun penyidik tidak menahan ketiganya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak, nggak dilakukan penahanan, belum dilakukan penahanan," ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

ADVERTISEMENT

"Serta Pasal 35 juncto Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," tuturnya.

Polisi sebelumnya mengungkap tiga tersangka tersebut merupakan owner skincare.

"Ada 3 (tersangka), pemiliknya semua," ujar Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Dedi Supriyadi kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Selasa (12/11/2024).

Baca selengkapnya di sini

Lihat juga Video: BPOM RI Ungkap Daftar 5 Kosmetik Ilegal di Marketplace

[Gambas:Video 20detik]



(idh/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads