Polisi Ungkap Motif Asmara Transaksional di Kasus Mayat Terbungkus Kasur

Polisi Ungkap Motif Asmara Transaksional di Kasus Mayat Terbungkus Kasur

Antara News - detikNews
Rabu, 13 Nov 2024 17:25 WIB
Police line tape. Crime scene investigation. Forensic science.
Foto ilustrasi police line. (Getty Images/D-Keine)
Tangerang -

Pria berinisial HH ditangkap atas pembunuhan wanita yang mayatnya ditemukan terbungkus kasur di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Polisi mengungkap motif asmara transaksional dalam kasus tersebut.

Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono menyampaikan bahwa motif pelaku menghabisi korban berinisial N ini didasari rasa sakit hati.

"Ada soal asrama tapi transaksional. Jadi ada kata-kata (korban, red) yang menyinggung ke pelaku," kata Baktiar dilansir Antara, Rabu (13/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baktiar mengatakan pelaku dan korban sempat bertemu dan melakukan aktivitas bersama di salah satu lokasi tempat tinggal pelaku. Keduanya saling kenal lewat aplikasi media sosial.

"Awalnya mereka berkenalan singkat melalui aplikasi di salah satu media sosial," katanya.

ADVERTISEMENT

Dia menyebutkan, setelah melakukan hubungan tersebut, keduanya cekcok dan perkataan korban membuat pelaku sakit hati. Selanjutnya, pelaku melakukan penganiayaan hingga korban tewas.

Mengetahui korban tewas, pelaku menyembunyikan jasadnya di belakang tempat tinggalnya selama dua sampai tiga hari. Pelaku akhirnya meninggalkan jasad korban yang terbungkus kasur di tengah jalan karena hari sudah mulai siang.

"Sehingga timbul niat untuk dibawa ke tempat lain, dan sampai di TKP kondisi sudah siang, dia takut ketahuan orang, akhirnya ditinggal di tengah jalan dengan dibungkus kasur," terangnya.

Joko menyebut, awalnya pelaku berniat untuk membuang jasad korban ke tepi sungai yang ada di dekat tempat kejadian perkara (TKP). Namun, dengan kondisi waktu yang sedikit dan panik pelaku pun meninggalkan mayat itu di jalan Balai Desa Lama, Kampung Talagasari, Desa Talagasari, Cikupa pada Senin (11/11) pagi.

"Korban dibunuh dengan dicekik pada bagian leher korban. Dan pascapenemuan mayat kami langsung bisa mengidentifikasi pelaku dan menahannya," ujar dia.

Karena perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak juga Video Heboh Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Jakut

[Gambas:Video 20detik]



(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads