Penyelundupan 2.000 Benih Lobster di Pandeglang, 3 Pelaku Ditangkap

Penyelundupan 2.000 Benih Lobster di Pandeglang, 3 Pelaku Ditangkap

Aris Rivaldo - detikNews
Rabu, 13 Nov 2024 14:51 WIB
Satreskrim Polres Pandeglang melakukan jumpa pers kasus penyeludupan benih lobster. (Dok Aris Rivaldo/detikcom)
Satreskrim Polres Pandeglang melakukan jumpa pers kasus penyeludupan benih lobster. (Aris Rivaldo/detikcom)
Pandeglang -

Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menggagalkan penyeludupan benih bening lobster atau BBL di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang. Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang Iptu Alfian Yusuf mengatakan tiga pelaku yang diamankan inisial RD, J, dan D. Ketiganya diamankan pada Rabu (6/11).

Yusuf mengatakan awalnya polisi berhasil mengamankan dua kurir inisial RD dan D. Dari tangan keduanya, polisi menyita 2.000 ekor benih bening lobster. Dari hasil penangkapan RD dan D polisi lalu mengamankan pemilik benur inisial J.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi dua orang kita tangkap tangan sedang membawa benih bening lobster sebanyak 2.000 ekor itu inisial RD dan D. Setelah itu dilakukan pengembangan. Pada pukul 17.30 WIB hari itu juga, kita mengamankan si pemilik inisial J di rumah kontrakannya," katanya di Mapolres Pandeglang, Rabu (13/11/2024).

Alfian mengatakan benur itu rencananya akan dijual ke penampung di daerah Binuangaen, Kabupaten Lebak. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap penampung.

ADVERTISEMENT

"Rencana dibawa ke daerah Binuangaen, Lebak. Saat ini kita juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap si pembeli atau penampungannya," katanya.

Alfian mengatakan satu ekor benur itu dijual seharga Rp 9.000. Total benur yang diamankan senilai Rp 18 juta.

"Menurut keterangan dari para pelaku, benih bening lobster dijual Rp 9.000 per ekor. Jadi kalau dikalikan semuanya, total Rp 18 juta," ungkapnya.

Alfian mengatakan barang bukti benur tersebut sudah dilepasliarkan kembali di Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang. Pelepasan itu dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang.

"Barang bukti benih lobster tersebut kita bersama Dinas perikanan Kabupaten Pandeglang melepasliarkan kembali benih bening lobster di daerah Cikeusik," katanya.

Alfian mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Perikanan, ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Saksikan juga video: KKP Bersama Pemprov NTB Lepas Ekspor Tuna-Lobster Tujuan AS dan Taiwan

[Gambas:Video 20detik]



(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads