NAD Tunggu PP tentang Konsultasi Turun
Kamis, 05 Apr 2007 14:50 WIB
Jakarta - Pemprov Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) membutuhkan PP tentang Konsultasi untuk menjalankan pemeritahan. Namun hingga kini, peraturan tersebut belum juga diterbitkan."PP dari pemerintah baru satu yang turun yaitu PP tentang Partai Politik Lokal. Padahal PP yang paling kita butuhkan adalah PP tentang Konsultasi," ujar Gubernur NAD Irwandi Yusuf usai bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2007).Menurut Irwandi, saat ini Pemprov NAD tidak dapat berbuat banyak selain menunggu tertibnya PP tersebut. "Kita tidak pesimistis tapi harus sabar," ujarnya.Irwandi mengatakan, dalam MoU Helsinki dikatakan bila ada kebijakan-kebijakan yang menyangkut NAD harus dikonsultasikan dengan pemerintah provinsi hingga tercapai konsensus. "Termasuk PP lain seperti PP Migas itu mesti melalui konsensus, tidak boleh one way," ujarnya.Hambatan lain untuk Pemprov NAD adalah keuangan yang terbatas. "Duit cekak, APBD belum turun," kata Irwandi.APBD Pemprov NAD sebesar Rp 8 triliun baru akan turun tahun depan. Saat ini Pemprov NAD menggunakan anggaran seperti tahun lalu, Rp 4 triliun.
(ken/nrl)











































