MA Tolak Permohonan Keberatan Hasil Pilkada Babel
Kamis, 05 Apr 2007 13:43 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan keberatan atas hasil Pilkada Bangka Belitung (Babel). Artinya kemenangan pasangan Eko Maulana Ali dan Samsuddin Basari dalam pilkada yang digelar 22 Februari 2007 lalu itu tak terbantahkan.Penolakan itu disampaikan MA dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Paulus Effendy Lotulung di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (5/4/2007).MA berpendapat pemohon pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Eko Cahyono tak bisa membuktikan adanya kesalahan penghitungan hasil pilkada. "Majelis hakim berpendapat pemohon tidak dapat mempertahankan dalil-dalil permohonannya, oleh karenanya permohonan harus ditolak," kata Paulus.Sementara persoalan kecurangan sistematis yang dituduhkan pemohon dilakukan KPUD bukanlah kewenangan MA untuk mengadili. UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah menyebutkan kewenangan MA dibatasi hanya mengadili sengketa hasil pilkada."Menimbang seluruh hukum positif yang berlaku, mahkamah agung hanya semata-mata memutus sengketa perhitungan hasil pilkada," kata Paulus."Kecurangan dan pelanggaran yang terjadi selama atau sebelum pilkada berlangsung adalah di luar kompetensi MA untuk memutuskan," kata Paulus lagi.Pemohon menuduh banyak warga yang memiliki hak pilih tidak memperoleh kartu pemilih. Selain itu, juga ada konflik kepentingan beberapa anggota KPUD dengan salah satu calon karena sama-sama anggota sebuah ormas.
(aba/nrl)











































