Ketua Panitia Pengadaan Busway Dituntut 3 Tahun Penjara

Ketua Panitia Pengadaan Busway Dituntut 3 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 05 Apr 2007 13:40 WIB
Jakarta - Ketua Panitia pengadaan busway Sylvira Ananda dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Sylvira terbukti terlibat dalam korupsi pengadaan busway 2003 dan 2004, yang merugikan negara sebesar Rp 10,521 miliar.Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarjono Turin dalam persidangan di PN Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (5/4/2007)."Supaya majelis hakim memutuskan terdakwa Sylvira Ananda bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo pasal 55 jo pasal 64 KUHP. Oleh karenanya terdakwa harus dijatuhi pidana penjara 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata Sarjono.Rabu, 4 April 2007 lalu, PN Tipikor telah menjatuhkan vonis 5 tahun penjara atas rekanan busway Dirut PT Armada Usaha Bersama Budhi Susanto. Terdakwa lain, mantan Kadishub DKI Jakarta Rustam Effendy Sidabutar juga telah dijatuhi vonis 3 tahun penjara. (aba/nrl)


Berita Terkait