PN Jakpus Sita Rp 10 Miliar dari Grand Indonesia

PN Jakpus Sita Rp 10 Miliar dari Grand Indonesia

- detikNews
Kamis, 05 Apr 2007 13:23 WIB
Jakarta - Eksekutor dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akhirnya menyita dana Rp 10 miliar dari manajemen Hotel Grand Indonesia. Uang tersebut merupakan hak 232 eks karyawan Hotel Indonesia.Berita penyitaan dana Rp 10 miliar itu disambut sorak-sorai dan tepuk tangan karyawan yang memberikan dukungan di depan Plaza Indonesia.Uang pensiun karyawan itu selama ini tertahan di Hotel Grand Indonesia.Proses eksekusi memakan waktu 2 jam 10 menit. Para eksekutor yang ke luar dari gedung langsung disambut dengan tatapan harap-harap cemas. Namun begitu salah satu eksekutor mengumumkan keberhasilan mereka, pecahlah tepuk tangan ratusan karyawan."Permohonan bapak, ibu telah kami sita. Ada pun yang disita uang aliran dana dari Grand Indonesia ke Hotel Indonesia, karena yang harus bayar kepada bapak, ibu bukan Grand Indonesia, tapi HI," teriak Gerry Rampen di depan Plasa Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2007)."Jadi uang sudah kami sita sebesar Rp 10 miliar, tapi yang baru dicairkan Rp 3,7 miliar," kata Gerry disambut ucapan syukur para eks karyawan HI.Pihak eksekutor, imbuh Gerry, kini tengah menunggu permohonan kuasa hukum eks karyawan HI untuk mengajukan permohonan pencairan dalam waktu dekat."Memang Grand Indonesia keberatan karena bukan Grand Indonesia yang berperkara, tapi HI. Tapi yang kami sita aliran dana dari Grand Indonesia ke HI," ujar Gerry.Gerry berjanji akan segera mencairkan dana milik eks karyawan HI begitu ada keputusan dari pengadilan. "Setelah itu baru kami sampaikan uang itu kepada bapak, ibu," katanya. (umi/sss)


Berita Terkait