Kejagung Sita Uang Tunai Rp 301 M Hasil TPPU Korporasi Duta Palma

Kejagung Sita Uang Tunai Rp 301 M Hasil TPPU Korporasi Duta Palma

Rumondang Naibaho - detikNews
Selasa, 12 Nov 2024 19:49 WIB
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung RI) kembali menyita uang tunai senilai Rp 301 miliar hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group. Uang tunai tersebut disita dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyebut penyitaan dilakukan dari salah satu lokasi di Jakarta.

"Pada hari ini terhadap uang tersebut dilakukan penyitaan oleh penyidik sebagai hasil tindak pidana pencucian uang dengan pidana pokok tindak pidana korupsi," kata Qohar dalam jumpa pers di kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Qohar menyebut, uang tersebut ditampung PT Darmex Plantation dari 5 perusahaan Duta Palma Grup yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

"Lima perusahaan tersebut di atas secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan, tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri hulu, Provinsi Riau," sebutnya.

ADVERTISEMENT

"Kemudian, hasil dari tindak pidana tersebut atas penguasaan dan pengelolaan lahan, sebagaimana saya sebutkan tadi, dialihkan dan ditempatkan pada PT DP, yaitu holding perkebunan, yang kemudian oleh PT DP dialihkan dan disamarkan ke rekening Yayasan Darmex sebesar Rp 301.986.366.605," lanjut Qohar.

Sebelumnya, Kejagung juga telah dua kali menyita uang tunai dengan jumlah fantastis dalam perkara itu. Pertama Kejagung menyita uang tunai senilai Rp 450 miliar, kemudian dilakukan penyitaan kembali dengan jumlah Rp 371 Miliar. Uang itu disita dari PT Asset Pacific.

Adapun kasus korupsi dengan tersangka korporasi Duta Palma Group merupakan pengembangan kasus korupsi terkait perizinan perkebunan sawit Bos Duta Palma, Surya Darmadi.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total lima korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu. Kelima tersangka korporasi itu adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

Sedangkan dua perusahaan lainnya yakni PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pacific (holding properti) ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Mereka diduga ditugaskan melakukan pencucian uang hasil korupsi tersebut.

(ond/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads