Pemred Playboy Bebas, FPI Terbengong-bengong
Kamis, 05 Apr 2007 12:26 WIB
Jakarta - Tidak ada teriakan dan makian dari massa Front Pembela Islam (FPI) kala majelis hakim memutuskan dakwaan terhadap terdakwa Pemred Playboy tidak dapat diterima. Dakwaan dinilai tidak cermat."JPU tidak cermat menyusun dakwaan. Hanya menggunakan pasal 282 KUHP, tidak dengan UU nomor 40/1999 tentang Pers yang sifatnya khusus. Menimbang dakwaan tidak dapat diterima dan beban perkara dibebankan kepada negara," kata ketua majelis hakim Erfan Basuning.Vonis dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2007).Erwin yang mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana panjang warna gelap hanya terdiam.Hakim Efran memberikan kesempatan kepada JPU dan kuasa hukum Erwin Arnada selama 7 hari untuk memberikan tanggapan atas putusan tersebut."Kami pikir-pikir dulu," kata JPU Agung.Kuasa hukum Erwin, Ina Rahman, juga mengatakan akan pikir-pikir dulu.Puluhan laskar FPI yang memenuhi ruangan terdiam dan tertegun saat palu hakim diketok. Mereka keluar ruangan sidang langsung berteriak-teriak."Sudah negara ini menjadi negara pornografi," teriak mereka.Sambil memekikkan Allahu Akbar, mereka meninggalkan pengadilan. Kerusuhan yang dikhawatirkan terjadi tidak terbukti.Kuasa hukum Front Pembela Islam, Hidayat Imran, usai vonis, mengatakan menerima vonis hakim."Ke depan, kita serahkan ke FPI apa tindak lanjut selanjutnya," kata Hidayat.Erwin usai vonis tidak berkomentar apa pun kepada wartawan yang memburunya hingga ke ruangan JPU.
(aan/nrl)











































