Makian pada Hendarman Bisa Jadi Barang Bukti Korupsi Bulog
Kamis, 05 Apr 2007 11:23 WIB
Jakarta - Hati-hati memaki orang lain. Jangan-jangan makian itu disadap aparat hukum yang Anda maki.Itulah yang terjadi dalam penyidikan kasus korupsi Bulog. Ketika aparat hukum menyadap orang-orang yang diduga terkait kasus itu, terdengarlah makian pada Plt Jampidsus Kejagung Hendarman Supandji.Rekaman hasil penyadapan itu pun bisa menjadi barang bukti korupsi Bulog."Menurut UU tindak pidana korupsi, hal (rekaman) itu dapat dipergunakan dalam alat bukti kasus korupsi di Bulog," ujar Hendarman di Gedung Bundar, Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2007).Hendarman membantah jika makian itu sebagai bentuk ancaman atau teror. Namun dia akan lebih berhati-hati dalam penyidikan dan penuntutan kasus korupsi Bulog.Kasus korupsi yang terjadi di Bulog ada beberapa. Namun yang paling gencar adalah kasus impor sapi fiktif dan impor beras Vietnam. Pada kasus pertama, beberapa orang telah divonis dan beberapa lainnya telah ditahan, termasuk Widjanarko Puspoyo. Sedang dalam kasus berat Vietnam, keluarga Widjan juga diobok-obok.
(nik/nrl)











































