Polisi Sita Jam Mewah-Rp 2,6 M dari Tersangka Baru Mafia Akses Judol Komdigi

Polisi Sita Jam Mewah-Rp 2,6 M dari Tersangka Baru Mafia Akses Judol Komdigi

Farih Maulana Sidik - detikNews
Selasa, 12 Nov 2024 14:34 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Polda Metro Jaya menjerat wanita inisial D sebagai tersangka baru kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dari tersangka D, polisi menyita uang Rp 2,6 miliar hingga jam tangan mewah.

"Dari tangan Tersangka D, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada detikcom, Selasa (12/11/2024).

Berikut barang bukti disita polisi dari tersangka D:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Uang tunai total Rp 2.687.599.000 (miliar) dengan rincian IDR: Rp 2.075.299.000; ⁠SGD: 3.000 SGD senilai Rp 35.100.000 (kurs 1 SGD=Rp 11.700); USD: 37.000 USD senilai Rp 577.200.000 (kurs 1 USD=Rp 15.600)
- 58 buah perhiasan
- 6 HP
- 2 mobil
- 2 buah jam tangan mewah
- 1 buku tabungan

Ade Ary menegaskan penyidik akan terus melakukan pendalaman secara intensif untuk menangkap pelaku, menyita barang bukti, serta mengajukan pemblokiran rekening terkait lainnya.

ADVERTISEMENT

"Polri berkomitmen mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar, maupun pihak-pihak lain yang terlibat, dengan menerapkan pidana perjudian maupun TPPU," ucapnya.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka kasus mafia akses judol yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dari 18 tersangka itu, satu di antaranya dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dengan tambahan 1 orang tersangka baru berinisial D," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada detikcom, Selasa (12/11).

(fas/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads