Polisi Jerat Tersangka Baru Mafia Akses Judol Komdigi dengan Pasal Cuci Uang

Polisi Jerat Tersangka Baru Mafia Akses Judol Komdigi dengan Pasal Cuci Uang

Farih Maulana Sidik - detikNews
Selasa, 12 Nov 2024 14:16 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Polda Metro Jaya telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dari 18 tersangka itu, satu di antaranya dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dengan tambahan satu orang tersangka baru berinisial D," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada detikcom, Selasa (12/11/2024).

Ade Ary menyebut tersangka yang dijerat TPPU adalah pria inisial A alias M. Menurutnya, tersangka masih dalam buruan kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"D ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam TPPU yang dilakukan oleh DPO A alias M, di mana D adalah istri DPO A alias M yang hingga saat ini masih dilakukan pengejaran," ucapnya.

Seperti diketahui, dari 18 orang tersangka itu, 10 orang adalah pegawai Komdigi dan 8 lainnya adalah warga sipil.

ADVERTISEMENT

Para tersangka ini menyalahgunakan kewenangan dengan mengatur pemblokiran situs judi online. Sejumlah situs judi online yang menyetorkan uang tetap dibuka aksesnya oleh para tersangka.

Simak juga video: Ibu-ibu Curhat ke Menkomdigi soal Suami Terlibat Judol: Harta Ludes!

[Gambas:Video 20detik]

(fas/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads