IPDN Tunggu Status Tersangka untuk Pecat 5 Nindya Praja
Kamis, 05 Apr 2007 10:16 WIB
Sumedang -
Lima nindya praja IPDN telah mengaku memukul Cliff Muntu. IPDN hanya akan menunggu status tersangka dari polisi untuk memecat kelimanya."IPDN masih menunggu keterangan resmi dari kepolisian. Rencananya akan ditetapkan pukul 11.00 WIB atau 12.00 WIB," kata Rektor IPDN I Nyoman Sumaryadi di kampus IPDN, Jalan Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Kamis (5/4/2007).Sumaryadi mengatakan, jika polisi sudah menetapkan status tersangka kepada lima kakak kelas Cliff itu, dirinya akan melaporkan kepada jajaran Depdagri untuk membahas sanksi yang akan diberikan."Kalau nggak siang ini, nanti malam atau besok pagi keputusan pemecatan mereka dengan tidak hormat akan keluar," ujarnya.Jika keputusan pemecatan sudah dikeluarkan, kemungkinan besar untuk upacara pemecatan akan dilakukan pada hari Sabtu 7 April 2007.Inisial 5 nindya praja yang terancam dipecat adalah MA dari Sulawesi Utara, SN dari Gorontalo, JA dari Kalimantan Timur, GN dari Maluku Utara, dan AB dari Sulawesi Selatan.
(ken/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































