Pemred Playboy Divonis 10.00 WIB

Pemred Playboy Divonis 10.00 WIB

- detikNews
Kamis, 05 Apr 2007 08:30 WIB
Jakarta - Nasih Pemred majalah Playboy, Erwin Arnada, akan segera ditentukan. Bebas atau menjadi penghuni hotel prodeo, tergantung dari keputusan hakim."Rencananya sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB," ujar kuasa hukum Erwin, Ina H Rahman, saat dihubungi detikcom, Kamis (5/4/2007) pukul 08.00 WIB.Sidang pembacaan vonis akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya. Bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam kasus itu adalah Efran Basuning."Nanti usai sidang juga akan dilakukan konferensi pers di Hotel Grand Kemang, tapi silakan nanti konfirmasi ke Pak Erwin saja," imbuh Ina.Beberapa waktu yang lalu, Erwin dituntut oleh jaksa penutut umum dengan pidana penjara 2 tahun. Tuntutan itu mengundang protes sebagian pengunjung sidang yang berasal dari berbagai ormas Islam. Mereka menilai tuntutan itu terlalu ringan.Dalam dakwaan subsider, Erwin didakwa pasal 282 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Dan dakwaan lebih subsider diancam pasal 282 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.Selaku editor in chief (pemred) dan juga Direktur Operasional PT Velvet Silver Media, Erwin bertanggung jawab penuh atas penerbitan Playboy Indonesia edisi April hingga Juli 2006.Hukuman maksimal pelanggaran pasal 282 ayat 1 KUHP tentang kesopanan dan kesusilaan adalah penjara 2 tahun 8 bulan. (nvt/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads