Warga Segel Kantor Desa di Lebak gegara Kades Diduga Konsumsi Narkoba

Warga Segel Kantor Desa di Lebak gegara Kades Diduga Konsumsi Narkoba

Fathul Rizkoh - detikNews
Senin, 11 Nov 2024 18:07 WIB
Kantor Desa Margajaya di Kecamatan Cimarga, Lebak, Banten, disegel warga.
Kantor Desa Margajaya di Kecamatan Cimarga, Lebak, Banten, disegel warga. (Fathul Rizkoh/detikcom)
Lebak -

Kantor Desa Margajaya di Kecamatan Cimarga, Lebak, Banten, disegel warga. Penyegelan sebagai bentuk protes karena Kepala Desa Margajaya, Mulyana, diduga mengkonsumsi narkoba.

"Iya disegel oleh warga hari ini," kata Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Margajaya, Kuncoro, kepada wartawan, Senin (11/11/2024).

Kuncoro menjelaskan, warga kecewa terhadap Mulyana karena diduga mengonsumsi narkoba. Mulyana disebut ditangkap dan menjalani rehabilitasi pada (29/10) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita konfirmasi ternyata benar kades ditangkap Polda Banten dan direhab satu Minggu karena mengkonsumsi narkoba," tuturnya.

Menurut Kuncoro, terjeratnya Mulyana pada kasus narkoba menjadi puncak kekecewaan warga. Sejak kabar itu tersebar, ada 3.000 warga menandatangani petisi agar Mulyana mundur dari jabatan Kepala Desa Margajaya.

ADVERTISEMENT

Kuncoro mengaku sudah sering memberi teguran lisan kepada Mulyana setiap kali mendengar keluhan warga. BPD pun melayangkan surat rekomendasi pemecatan Mulyana kepada Penjabat Bupati Lebak.

"Hari Jumat lalu, sebelum kita buat gerakan mundur massal, kita sudah melayangkan surat rekomendasi pemecatan kades ke penjabat Bupati Lebak," jelasnya.

Lebih lanjut, Kuncoro mengatakan bahwa pelayanan di Desa Margajaya masih tetap berjalan. Untuk sementara, pelayanan dialihkan ke kantor kecamatan.

"Pelayanan masih, sementara di kecamatan dulu. Tapi saya sudah minta agar segel itu segera dicabut agar pelayanan tetap di kantor desa dan saya meminta warga tidak terprovokasi lebih jauh," sambungnya.

Kepala Desa Akui Jalani Rehabilitasi Narkoba

Dimintai konfirmasi terpisah, Mulyana membenarkan bahwa dia masih menjalani rehabilitasi kasus narkoba di Polda Banten. Rehabilitasi dilakukan seminggu sekali.

"Iya (ditangkap dan direhab narkoba). Seminggu sekali, jadi 6 kali pertemuan. Masih, tapi tinggal beberapa kali lagi," kata Mulyana.

Mulyana membenarkan kantornya disegel hari ini. Menurutnya, penyegelan dan gejolak penolakan dirinya merupakan hak warga.

"Tadi pagi karena kondisi kantor tersegel saya ngantor ke kecamatan sekalian koordinasi sama Pak Camat. Pada prinsipnya masyarakat punya hak tersendiri, sah-sah saja melakukan tuntutan," jelasnya.

Mulyana mengetahui telah dilaporkan BPD ke Penjabat Bupati Lebak. Ia mengaku akan mengikuti tahapan sesuai aturan yang berlaku.

"Saya serahkan sepenuhnya proses itu (dilaporkan)," pungkasnya.

Simak juga Video 'Kapolri Ungkap Sejak 2020 Sita Narkoba Senilai Rp 31,8 T':

[Gambas:Video 20detik]



(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads