Kasus Mafia Akses Judol Komdigi, Total Sudah 18 Tersangka Dijerat

Kasus Mafia Akses Judol Komdigi, Total Sudah 18 Tersangka Dijerat

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 11 Nov 2024 10:58 WIB
2 tersangka mafia akses judol Komdigi tiba di Bandara Soetta (Istimewa)
Foto: 2 tersangka mafia akses judol Komdigi tiba di Bandara Soetta (Istimewa)
Jakarta -

Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan penyidikan kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Total saat ini sudah 18 orang tersangka ditangkap di kasus tersebut.

"Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada detikcom, Senin (11/11/2024).

Dari 18 orang tersangka itu, Ade Ary merincikan 10 orang adalah pegawai Komdigi dan 8 lainnya adalah warga sipil. Terbaru, polisi menangkap 2 orang tersangka, sehingga total kini sudah 18 orang yang ditangkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua orang yang ditangkap semalam adalah dari sipil," imbuhnya.

Peran Tersangka MN dan DM

Dua tersangka terbaru yang ditangkap pada Minggu (10/11) adalah MN dan DM. Tersangka MN adalah penghubung antara bandar judi dengan para tersangka lainnya.

ADVERTISEMENT

"Adapun peran daripada saudara MN adalah sebagai penghubung antara bandar judi dengan para pelaku atau tersangka lainnya, tersangka yang udah kita tahan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (10/11).

"Di mana MN adalah orang yang menyetor uang dan menyetorkan list website untuk dijaga websitenya supaya tidak diblokir," tambahnya.

Sementara itu, tersangka DM berperan membantu kejahatan dari tersangka MN. Termasuk, kata Wira, DM juga menampung uang hasil kejahatan.

Polisi akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada para tersangka. Untuk itu, Wira mengatakan membutuhkan dukungan dari instansi terkait lainnya karena akan memakai pasal TPPU kepada para tersangka.

"Khususnya dalam hal kami nanti menerapkan tindak pidana pencucian uang," kata Wira.

Seperti diketahui, para tersangka ini menyalahgunakan kewenangan dengan mengatur pemblokiran judi online. Sejumlah situs judi online yang menyetorkan uang tetap dibuka aksesnya oleh para tersangka.

Lihat juga Video: Fakta-fakta Penangkapan 2 Tersangka Mafia Akses Judol Komdigi

[Gambas:Video 20detik]



(mei/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads