Ganti Rugi & Tunjungan Korban Lapindo Berdasar Peta Baru
Rabu, 04 Apr 2007 20:50 WIB
Jakarta - Banyak warga Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, yang menjadi korban lumpur panas Lapindo belum mendapatkan ganti rugi. Presiden SBY pun kembali mendesak PT Lapindo Brantas segera menuntaskan kewajibannya.Pembayaran santunan tunai akan didasarkan pada peta genangan lumpur per 22 Maret 2007, yang berarti menggunakan peta baru. Itu artinya jumlah kepala keluarga yang berhak mendapat santunan melonjak dari enam ribu menjadi 13 ribu."Presiden minta supaya ini secepatnya diselesaikan karena menyangkut tata kehidupan sosial dan kemasyarakatan. Maka diminta segera menyelesaikan masalah cash and carry," ujar Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro.Hal tersebut ia sampaikan kepada wartawan usai rapat kabinet terbatas membahas perkembangan terakhir penanganan semburan lumpur. Rapat berlangsung empat jam sejak pukul 16.00 WIB di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (4/4/2007).Purnomo menegaskan, penyelesaian penanganan dampak sosial itu tetap menjadi tanggung jawab Lapindo Brantas. Karenanya, pihak manajemen perusahaan energi ini masih akan dilibatkan dalam Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) yang pekan depan akan menggantikan Timnas Penanggulangan Semburan Liar Lumpur di Sidoarjo."Pihak lapindo masih terlibat karena ganti rugi kan masih tanggung jawab mereka. Penanganan dampak sosial cash and carry tetap Lapindo yang melakukan," imbuhnya.Belum diketahui berapa besar dana tunjangan dan ganti rugi harus disediakan Lapindo, apabila pembayaran ganti rugi berdasarkan petabaru yang antara lain mencakup wilayah Perum Tanggul Angin Angin Sejahtera (Perumtas). Perlu proses penghitungan dan verifikasi lebih lanjut untuk mendapatkan angka pastinya."Kalau tata caranya, bagaimana kepemilikan dari properti yang sekarang tergenang lumpur. Kita menerjunkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan bupati untuk menentukan kepemilikan yang sah," tukas Purnomo.
(lh/nvt)











































