Produsen Ekstasi di Surabaya Dituntut Hukuman Mati

Produsen Ekstasi di Surabaya Dituntut Hukuman Mati

- detikNews
Rabu, 04 Apr 2007 16:24 WIB
Surabaya - Hanky Gunawan (36), produsen pil ekstasi dituntut hukuman mati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (4/4/2007). Ia terbukti memproduksi dan mengedarkan ekstasi secara terorganisir dan melakukan money laundering. Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim I Made Cakra, Hanky yang dalam sidang mengenakan baju warna putih dan celana hitam tersebut dinyatakan bersalah karena memproduksi atau menggunakan psikotropika golongan 1 secara terorganisir.Jaksa penuntut umum (JPU) yang terdiri dari Moeljono SH, Darwati SH, dan Sugih Kavalo SH membacakan tuntutan dari pukul 12.00 hingga 14.00 WIB. Moeljono dalam pembacaan tuntutan mengatakan, Hanky telah membuat dan memproduksi psikotropika golongan 1 di Graha Famili Barat III Surabaya.Hanky melanggar pasal 59 ayat I huruf b jo pasal 59 ayat 2 UU No.5 tahun 1997 tentang psikotropika, pasal 64 ayat I KUHP tentang psikotropika dan pasal 59 ayat 1 huruf c UU No.5 tahun 1997 tentang psikotoropika. Selain itu, pria yang tinggal di Jl. Kombes Duriyat Surabaya ini menerima transfer harta dan kekayaan yang diduga hasil tindak pidana UU nomor 15 tahun 2002 tentang pencucian uang.Sedangkan pengacara Hanky Gunawan, Sodeson Tandir mengaku, pihaknya dalam waktu dekat akan mengajukan pledoi. "Saya sebenarnya mau protes, kenapa kita hanya diberi waktu 1 minggu saja. Padahal, kemarin jaksa diberi waktu 1 bulan untuk kasus. Tapi apa pun keputusan hakim, kita akan memenuhi target tersebut," kata dia. Hanky ditangkap pada 23 Mei 2006 pukul 17.00 WIB di Yani Golf Jl. Gunung Sari Surabaya. Ia dibekuk polisi karena terlibat memproduksi dan mengedarkan ekstasi dalam jumlah besar. Polisi menemukan bahan baku ekstasi di perumahan Graha Famili Barat III. (gik/asy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait