Lagi, KPK Tolak Penangguhan Penahanan Syaukani

Lagi, KPK Tolak Penangguhan Penahanan Syaukani

- detikNews
Rabu, 04 Apr 2007 16:05 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menolak permohonan penangguhan penahanan para tersangka kasus korupsi. Kali ini menimpa Bupati Kutai Kertanegara (Kuker) Syaukani HR yang menjadi tersangka 3 kasus korupsi di Kutai Kertanegara."Seperti biasa, tidak ada yang pernah ditangguhkan. Malah penahanannya diperpanjang selama 40 hari," kata kuasa hukum Syaukani, Erman Umar, usai mendampingi kliennya di Gedung KPK, Jalan Veteran III, Jakarta, Rabu (4/4/2007).Erman menjelaskan, pihaknya sudah beberapa kali memohon agar kliennya ditangguhkan penahanannya dengan alasan kesehatan. "Kita sudah beberapa kali minta, namun hingga sekarang tidak dikabulkan," tuturnya.Soal pemeriksaan tadi, kata Erman, kliennya dihujani sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik KPK. Pemeriksaan masih berkisar sekitar kasus korupsi Bandara Loa Kulu di Kuker. "Ini masih soal studi kelayakan lahan, belum pada kasus lainnya," jelas Erman.Syaukani oleh KPK diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 40,75 miliar. Dia terlibat dalam 3 kasus korupsi, yakni pembangunan Bandara Loa Kulu yang merugikan negara Rp 18 miliar, pengumpulan dana taktis sebagai bantuan sosial Rp 7,75 miliar yang masuk ke rekening pribadi Syaukani dan kasus korupsi dana pungutan untuk tambang di wilayan Kuker yang sebesar Rp 15 miliar.Sumber detikcom menyebutkan, pada akhir Desember 2006, Syaukani sudah mengembalikan dana ke kas pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara sebesar Rp 15,38 miliar. Meskipun dia sudah mengembalikan namun kasusnya tetap diusut KPK.Soal pengembalian dana itu, Syaukani membantahnya. "Tidak pernah itu," ujarnya usai pemeriksaan. (mar/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait