Prabowo Teken Keppres Penunjukan Gibran Jalankan Tugas Presiden

Prabowo Teken Keppres Penunjukan Gibran Jalankan Tugas Presiden

Eva Safitri - detikNews
Sabtu, 09 Nov 2024 19:50 WIB
Presiden Prabowo Subianto (kedua kiri) berjabat tangan dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kedua kanan) disaksikan Menko Polkam Budi Gunawan (kiri) dan Menlu Sugiono usai menyampaikan keterangan kepada media sebelum melakukan kunjungan ke luar negeri di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusama, Jakarta, Jumat (8/11/2024). Prabowo memberikan instruksi kepada wakil presiden dan menteri Kabinet Merah Putih untuk menjalankan rencana dan program yang telah disusun selama dirinya melakukan lawatan ke sejumlah negara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wpa.
Presiden dan Wapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto menandatangani keputusan presiden (keppres) penunjukan Wapres Gibran Rakabuming Raka untuk melakukan tugas presiden. Keppres ini berkaitan dengan lawatan Prabowo ke berbagai negara.

Penunjukan itu tertuang dalam Keppres Nomor 31 Tahun 2024 tentang penugasan wakil presiden melaksanakan tugas presiden. Keppres tersebut ditandatangani pada 8 November 2024.

Diketahui, Prabowo berada di luar negeri pada 8 hingga 23 November 2024. Ada lima negara yang dikunjungi Prabowo, yakni Republik Rakyat Tiongkok, Amerika Serikat, Peru, Brasil, dan Inggris.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, dan kunjungan kerja Presiden ke Republik Rakyat Tiongkok, Amerika Serikat, Peru, Brasil, dan Inggris pada 8 sampai 23 November 2024, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut," demikian bunyi pertimbangan dalam Keppres tersebut.

Oleh karena itu, Prabowo menugaskan Gibran melaksanakan tugas presiden selama waktu yang telah ditetapkan. Jika dalam penugasan ada kebijakan baru yang perlu ditetapkan, Gibran perlu berkonsultasi terlebih dahulu meminta persetujuan presiden.

ADVERTISEMENT

"Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden," bunyi dalam keputusan Keppres tersebut.

Setelah Prabowo kembali ke Tanah Air, Gibran diminta segera melaporkan pelaksanaan tugas ke Presiden. Aturan ini berlaku sesuai tanggal ditetapkan

"Setelah Presiden berada kembali di Tanah Air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden," ujarnya.

(eva/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads