Polda Jatim Sita 1.001 Ineks
Rabu, 04 Apr 2007 15:07 WIB
Surabaya - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengungkap peredaran sekaligus jaringan narkoba yang meresahkan masyarakat Surabaya. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 3 pelaku beserta barang bukti 1.001 butir ineks dan 250 gram sabu-sabu senilai Rp 300 Juta."Penangkapan mereka berawal dari transaksi yang dilakukan petugas dengan pelaku setelah petugas menangkap jaringannya yang lain," kata Direktur Reserse dan Narkoba Polda Jatim Kombes Coki Manurung, kepada wartawan di kantornya Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Rabu (4/4/2007).Menurut dia, ketiga pelaku yang diduga jaringan narkoba di Surabaya ini ditangkap petugas di tiga tempat yang berbeda pada Selasa lalu.Ketiga pelaku yang ditangkap antara lain, LK (39 tahun) ditangkap di rumahnya di Jalan Laguna, AT (30 tahun) ditangkap di Jl. Panjang Jiwo serta HR ditangkap saat tengah melakukan transaksi dengan petugas di daerah Sedati Sidoarjo."Barang bukti berupa ineks dan sabu-sabu kita amankan dari rumah tersangka AT. Oleh tersangka, barang bukti ini ditanam disudut dapur rumahnya," jelas Coki. Untuk itu, petugas terus mengorek keterangan dari para pelaku untuk terus mengembangkan kasus ini. Karena diduga jaringan ini mempunyai kelompok yang sangat besar."Salah satu pelaku LK merupakan residivis yang sering keluar masuk penjara dalam kasus narkoba. Dia baru satu bulan keluar dari penjara," kata dia.
(gik/asy)











































