Amandemen UUD '45, PR Pertama Wantimpres
Rabu, 04 Apr 2007 14:57 WIB
Jakarta - Belum juga resmi dilantik, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) telah mendapat tugas dari Kepala Negara. Tugas pertama tersebut harus sudah selesai dan dilaporkan pekan depan."Presiden memberi PR (pekerjaan rumah) pertama tentang amandemen UUD'45. Kita diminta secepatnya segera setelah dilantik memberikan pertimbangan perlutidaknya amandemen itu. Kalau perlu, apa alasan dan pertimbanganya. Tapi kalau tidak perlu, apa pula alasan dan pertimbangannya," ujar Adnan Buyung Nasution- anggota Wantimpres - di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakata, Rabu (4/4/2007).Hal itu Buyung sampaikan pada wartawan usai diterima Presiden Susilo B. Yudhoyono (SBY). Agenda pertemuan pertama siang ini adalah arahan tentang batasan tugas dan kewajiban yang dilakukan Wantimpres. Atas tugas pertama di atas, Buyung yang merupakan bertugas memberi masukan terkait bidang hukum, menyatakan belum bisa memberikan jawaban yang seketika. Dirinya memerlukan waktu untuk mendalami lagi masalahnya sehingga saran yang diberikan benar-benar tepat sasaran."Saya belum mau beri masukan apa pun sebelum saya mengerti pemahaman masalah ini di dalam benak pemerintah sendiri," ujarnya.Secara pribadi pengacara senior ini berpendapat, sebaiknya amandemen tidak dilakukan terlalu sering. Sebab bila konstitusi diubah terlalu sering, makatidak jadi landasan yang kokoh bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebaliknya, jangan juga UUD'45 kembali disakralkan seperti era Orba. Tetap harus diberi kesempatan perubahan agar materinya tidak ketinggalan jaman dandapat menjawab kebutuhan bangsa yang terkini. Khususnya mengenai penguatan keberadaan DPD yang kini jadi wacana. "Kalau amandemen bisa dibatasi masalah DPD, barangkali ada kegunaanya. Tapi apa kita bisa batasi begitu? Karena kan permintaannya begitu banyak. Tapi kalo kita buka, bisa buyar semua," sambungnya.
(lh/nrl)











































