Terdakwa Poso Pasca Tibo Cs Diancam Hukuman Mati
Rabu, 04 Apr 2007 13:18 WIB
Jakarta - Sidang pertama kasus kerusuhan Poso pasca eksekusi Fabianus Tibo dengan menghadirkan 5 terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kelima terdakwa diancam hukuman mati.Terdakwa adalah Arnoval Mencana alias Opan (25), Bambang Tontou alias Bambang (23), Jonathan Tamsur alias Natan (23), Dedy Doris Serpianus Tempali alias Dedi (25), dan Roni Sepriyanto Rantedago Parusu alias Onik (18).Mereka mendengarkan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Totok Bambang SH di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (4/4/2007).Dalam dakwaan pertama, JPU Totok menyatakan kelima terdakwa dalam dakwaan primer pasal 6 Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme jo pasal 55 ayat ke 1 KUHP.Dakwaan subsider melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 55 ayat ke-1 ke 1 KUHP. Lebih subsider melanggar pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan lebih-lebih subsider pasal 181 KUHP tentang penyembunyian mayat jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Sedangkan dalam dakwaan kedua, JPU hanya mengenakan pasal 180 KUHP tentang penyembunyian dan penguburan mayat jo pasal 55 ayat 1-ke1 KUHP.Kelimanya didakwa telah melakukan pembunuhan terhadap 2 warga Desa Masamba, Poso, Sulteng, pascaeksekusi terpidana mati kasus kerusuhan Poso yakni Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu.Kelima terdakwa yang semuanya memakai baju putih dan celana kain hitam terlihat santai dan sebagian menunduk selama persidangan. Saat memasuki ruang sidang, mereka terlihat tertunduk. Sidang hanya berlangsung kurang dari satu jam saja mulai dari pukul 11.40 WIB hingga pukul 12.38 WIB. Dalam persidangan, kuasa hukum para terdakwa, Elvis DJ Kahutu mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi. Tim kuasa hukum meminta agar persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.Majelis hakim pun merestui permintaan tim kuasa hukum dan akan melanjutkan persidangan pada 12 April 2007 mendatang dengan menghadirkan saksi-saksi.
(mar/sss)