Koruptor Busway Divonis 5 Tahun, Istrinya Menangis
Rabu, 04 Apr 2007 12:50 WIB
Jakarta - Terdakwa korupsi pengadaan busway, Dirut PT Armada Usaha Bersama (AUB) Budhi Susanto, divonis 5 tahun penjara. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Istrinya yang menghadiri sidang pun menangis.Vonis dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim yang diketuai Moerdiono dengan hakim anggota Andi Bachtiar, Teguh Harianto, Widodo, dan Hendra Yosbin, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Kuningan, Jakarta, Rabu (4/4/2007) pukul 10.22 WIB hingga 12.05 WIB.Budhi terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan busway tahun 2003-2004 yang merugikan negara Rp 10,6 miliar.Budhi juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan serta harus membayar denda Rp 2,1 miliar. Apabila tidak dibayar dalam 1 bulan, setelah keputusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda akan disita. Apabila dari sitaan itu tidak cukup untuk membayar dendanya, Budhi akan dipenjara selama 1 tahun.Pria yang terbalut terbalut kemeja putih dengan celana hitam ini tampak tegang saat vonis dijatuhkan. Istri Budhi dan beberapa anggota keluarganya menangis dan langsung meninggalkan ruang sidang."Saya menyatakan banding, Pak Hakim," kata Budhi setelah berunding dengan tim kuasa hukumnya yang dikomandani M Assegaf."Maka putusan itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap," sahut Moerdiono. Kuasa Hukum Budhi, M Assegaf, menilai pertimbangan hakim kontradiktif.Dia menjelaskan, sebelum perkara Budhi, sudah ada perkara eks Kepala Dishub Rustam Effendi. Pada saat memutuskan Rustam, majelis yang sama mengatakan bahwa Rustam terbukti melakukan perbuatan bersama-sama Budhi. "Itu melanggar pasal 3 UU Tipikor. Tetapi dalam putusan hakim yang baru kita dengar, justru hakim tidak konsisten dengan sikapnya yang pertama, dia mengatakan Pak Budhi yang dituduh bersama-sama dengan Pak Rustam dan melanggar pasal 2 UU Tipikor," bebernya.
(aan/nrl)











































