Peran 3 Klaster Tersangka Terkait Markas Judol Jaringan Kamboja di Jakbar

Peran 3 Klaster Tersangka Terkait Markas Judol Jaringan Kamboja di Jakbar

Taufiq Syarifudin - detikNews
Jumat, 08 Nov 2024 10:51 WIB
Polisi menggerebek markas judi online jaringan Kamboja di Cengkareng, Jakarta Barat. Kapolres Metro Jakbar Kombes M Syahduddi mengatakan para tersangka bertugas mengumpulkan rekening penampung untuk dikirim ke Kamboja.
Polres Metro Jakarta Barat menggerebek markas judi online penampung rekening judi online untuk dikirim ke Kamboja. (Taufiq Syarifudin/detikcom)
Jakarta -

Polisi mengamankan 8 orang pelaku terkait markas judi online jaringan Kamboja di Perum Cengkareng Indah, Cengkareng, Jakarta Barat. Dari 8 tersangka ini dibagi menjadi 3 klaster.

"Dari hasil pengungkapan tindak pidana perjudian online ini, penyidik membagi dalam 3 klaster pelaku," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi, kepada wartawan di lokasi, Jumat (8/11/2024).

Syahduddi menjelaskan klaster pertama adalah klaster peserta. Klaster peserta yang dimaksud adalah orang-orang yang menyerahkan rekening kepada tersangka utama untuk dijadikan sebagai penampungan judi online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peserta ini dimaksudkan orang-orang yang warga masyarakat yang menyerahkan ataupun menyewakan rekening pribadinya untuk diserahkan kepada tersangka utama untuk selanjutnya digunakan rekening tersebut sebagai penampungan uang penjudian online," jelasnya.

Klaster kedua adalah penjaring peserta. Ada 3 orang tersangka yang menjadi penjaring peserta di kasuus ini.

ADVERTISEMENT
Polisi menggerebek markas judi online jaringan Kamboja di Cengkareng, Jakarta Barat. Kapolres Metro Jakbar Kombes M Syahduddi mengatakan para tersangka bertugas mengumpulkan rekening penampung untuk dikirim ke Kamboja.Empat tersangka bertugas mengumpulkan rekening penampungan dari WNI untuk dikirim ke markas judol di Kamboja. (Foto: Taufiq Syarifudin/detikcom)

"Tugasnya adalah merekrut ataupun menjaring warga masyarakat untuk menyerahkan rekening pribadinya atau menyewakan rekening pribadinya dengan memberikan imbalan sejumlah uang tertentu," imbuhnya.

Setelah mendapatkan rekening dan ATM dari masyarakat, tersangka yang bertugas sebagai penjaring peserta ini selanjutnya menyerahkan rekening dan ATM kepada tersangka utama berinisial RS.

"Untuk selanjutnya, RS ini mengirim handphone dan ATM serta aplikasi e-banking ke negara Kamboja," ucapnya.

Klaster ketiga adalah pemilik bisnis jual-beli rekening yakni RS yang merupakan tersangka utama di kasus ini. RS inilah yang kemudian mengirimkan rekening penampung dan ponsel ke jaringannya di Kamboja.

"Tersangka utama atas nama RS dengan mengumpulkan rekening-rekening bank dan juga ATM untuk kemudian di-install di aplikasi e-banking di handphone dan dikirim ke negara Kamboja," katanya.

WNI di Kamboja

Syahduddi menambahkan para tersangka ini bekerja sama dengan WNI yang berada di Kamboja. Di sana, WNI tersebut bekerja sebagai pengelola situs judi online.

"Dan di sana juga yang menampung adalah warga negara Indonesia yang bekerja di Kamboja sebagai pengelola situs judi online yang ada di negara Kamboja," imbuhnya.

Lebih lanjut, Syahduddi menyampaikan penindakan ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas judi online, arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Saat ini 8 orang yang diamankan dari markas judi online dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Simak juga Video 'Penangkapan Pegawai Komdigi Jadi Pintu Masuk Tangkap Bandar Judol':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads