Lemhannas: Amandemen UUD'45 Tidak Perlu Ditabukan

Lemhannas: Amandemen UUD'45 Tidak Perlu Ditabukan

- detikNews
Rabu, 04 Apr 2007 11:22 WIB
Jakarta - Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) menyetujui wacana amandemen UUD 1945. Amandemen tidak perlu ditabukan."Mengenai proses wacana amandemen kelima dan amandemen sebelumnya sikap Lemhanas sudah jelas bahwa amandemen kesatu dan keempat mendemonstrasikan proses desakralisasi konstitusi," kata Gubernur Lemhanas Muladi.Hal ini disampaikan Muladi dalam sambutan pembukaan Konvensi Nasional Ikatan Alumni Lemhannas ke-X di Gedung Lemhannas, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2007).Menurut dia, amandemen pertama sampai keempat harus diakui sebagai karya bangsa Indonesia di era reformasi yaitu mengubah sistem pemerintahan yang otoriter menjadi sistem yang konsisten terhadap nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum dan HAM. Walau hasilnya masih ada kekurangan, kelemahan dan kejanggalan."Sehingga konsolidasi hasil amandemen pertama sampai keempat melalui UU amandemen kelima tidak boleh ditabukan," ujarnya.Muladi mengatakan, amandemen itu merupakan jawaban untuk menghadapi tantangan zaman. Namun proses amandemen harus dilakukan secara arif dan penuh kehati-hatian agar saran yang diberikan dan kebijakan strategis yang dihasilkan akurat, tepat, serius dan dengan agenda yang jelas. (aan/umi)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads