Terdakwa Korupsi Busway Budhi Susanto Divonis Pukul 10.00 WIB
Rabu, 04 Apr 2007 08:09 WIB
Jakarta - Salah satu dari tiga terdakwa korupsi pengadaan busway 2003 dan 2004, Dirut PT Armada Usaha Bersama (AUB) Budhi Susanto, akan menghadapi sidang vonis di PN Tipikor. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Moefri dijadwalkan Rabu ini (4/4/2007), pukul 10.00 WIB."Iya, sidang vonis Budhi Susanto. Pukul 10.00 WIB ini," ungkap jaksa penuntut umum kasus yang merugikan negara Rp 10,621 miliar itu, Yessi Esmiralda, saat dihubungi detikcom, Rabu (4/4/2007).Budhi sebelumnya dituntut 5 tahun penjara dalam persidangan pada 21 Maret 2007 lalu. Budhi terbukti secara bersama-sama dengan mantan Kadishub Perhubungan DKI Jakarta Rustam Effendy Sidabutar dan Ketua Panitia Pengadaan Sylvira Ananda melakukan korupsi dalam pengadaan busway 2003-2004.Atas perbuatan itu, Budhi diganjar dengan dakwaan subsidair pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 55 jo pasal 64 KUHP.Budhi dituntut membayar denda Rp 500 juta atau subsidair 1 tahun kurungan. Selain itu, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam 1 bulan, diganti pidana 2 tahun penjara.Sementara dakwaan primair, pasal 2 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 55 jo pasal 64 KUHP, tidaklah terbukti. Fakta-fakta persidangan tidak menemukan adanya unsur memperkaya diri sendiri yang dilakukan oleh Budi.
(aba/aba)











































