Terbongkar Modus Pura-pura Jual Mobil Padahal Kamuflase Edarkan Narkoba

Terbongkar Modus Pura-pura Jual Mobil Padahal Kamuflase Edarkan Narkoba

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Kamis, 07 Nov 2024 07:30 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto bersama Pangdam Jaya Mayjen Rafael Granada Baay menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba senilai Rp 418 miliar. (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Peredaran gelap narkoba senilai Rp 418 miliar oleh jaringan internasional digagalkan polisi. Empat orang tersangka ditangkap terkait kasus ini.

Jaringan ini menyelundupkan narkoba dengan mobil sebagai kamuflase. Modus operandinya dengan berpura-pura melakukan transaksi jual-beli mobil, padahal sudah diisi sabu dan ekstasi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan kasus ini diungkap oleh Ditnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat. Adapun, barang bukti yang disita polisi adalah 207,321 kilogram sabu dan 90.000 butir ekstasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 207,321 kg dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 90 ribu butir dengan total empat tersangka, dan jumlah nominal barang bukti tersebut di pasar gelap senilai Rp 418.177.800.000 (miliar)," kata Irjen Karyoto, dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (6/11/2024).

Karyoto menjelaskan bahwa pemberantasan narkoba ini merupakan komitmen Polri dalam menindaklanjuti program 'Asta Cita' Presiden Prabowo Subianto. Karyoto mengatakan pemberantasan narkoba harus dilakukan dari hulu sampai hilir.

ADVERTISEMENT

"Pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa henti dimulai dari sisi supply maupun sisi demand, sehingga pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara komprehensif menindaklanjuti arahan dari Bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri," ucapnya.

Penampakan mobil yang jadi kamuflase narkoba Rp 418 miliar jaringan internasional.Penampakan mobil yang jadi kamuflase narkoba Rp 418 miliar jaringan internasional.(Rizky AM/detikcom)

Karyoto menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya untuk memberantas narkoba. Para bandar narkoba juga akan dimisikinkan dengan jeratan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kami akan terus berupaya mencegah dan kepada rekan rekan stakeholder yang punya tugas pokok untuk terus melakukan peningkatan, dan tidak hanya kita mengungkap peredarannya, kita juga akan mengusut tuntas TPPU-nya," imbuhnya.

Empat Tersangka Ditangkap

Dari dua kasus tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka di Siak dan Bengkalis, Riau. Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati," kata Karyoto.

Simak Video 'Penampakan Eks Pemain Timnas U-23 Ditangkap Seusai Edarkan Obat 'Haram'':

[Gambas:Video 20detik]

Baca di halaman selanjutnya: kamuflase narkoba dalam mobil.....

Mobil Jadi Kamuflase

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjutak mengungkap modus operandi jaringan internasional dalam upaya peredaran gelap narkoba ini. Mereka menyembunyikan narkoba dalam dasbor dan kompartemen mobil.

"Perlu disampaikan terkait modus operandi ini sabunya ini dimasukkan di dalam dasbor mobil, termasuk di kompartemen mobilnya," kata Donald.

Modus Jual-Beli Mobil

Untuk mengelabui aparat, jaringan ini melakukan transaksi seolah-olah jual-beli mobil. Padahal, di dalamnya sudah terisi narkoba.

"Setelah ini dimasukkan semua narkotikanya, lalu inilah yang dikirim dari Riau ke Jakarta. Jadi modus operandinya jual mobil," lanjut Donald.

Donald mengatakan narkoba tersebut dikirim dari Malaysia. Rencananya, narkoba jenis sabu dan ekstasi ini akan didistribusikan di Jakarta.

"Hal ini juga dikuatkan oleh keterangan daripada tersangka. Yang seharusnya narkotika ini setelah dikirim dari Malaysia ke Riau, dan akan didistribusikan di Jakarta," tuturnya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto bersama Pangdam Jaya Mayjen Rafael Granada Baay menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024).Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto bersama Pangdam Jaya Mayjen Rafael Granada Baay menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024). Foto: Ari Saputra

Kronologi Penangkapan

Donald mengatakan pada hari Rabu (30/10), salah satu tersangka ditangkap di Riau, tepatnya di parkiran minimarket. Kemudian dilakukan pengembangan hingga tersangka lainnya di tangkap pada Kamis (31/10).

"Terkait dengan jaringan Fredy Pratama ini tentu kita masih mendalami masih kita lakukan interogasi, apakah tersangka yang kita amankan itu terkait dengan jaringan Fredy Pratama atau jaringan-jaringan bandar besar narkoba yang lainnya," jelasnya.

Dari hasil pengembangan itu tiga tersangka berinisial AM, A, dan J juga ditangkap. Para tersangka saat ini telah ditahan di Rutan (rumah tahanan) Polda Metro Jaya.

"Hasil pendalaman kita bahwa narkotika jenis sabu dan ekstasi ini dibawa dari Malaysia lewat jalur laut, dan dibawa pada Subuh hari dan tidak melalui pintu-pintu yang resmi," bebernya.

Simak Video 'Penampakan Eks Pemain Timnas U-23 Ditangkap Seusai Edarkan Obat 'Haram'':

[Gambas:Video 20detik]



Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads