Data Miris Tren Judol: Deposit Cuma Rp 10 Ribu, 70% Gaji Habis Terpakai

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Rabu, 06 Nov 2024 20:48 WIB
Ilustrasi (iStockPhoto)
Jakarta -

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memaparkan data transaksi terkait judi online (judol). PPATK mengungkap fenomena pelaku judi online menghabiskan 70% gajinya untuk main judi.

Hal itu diungkap oleh Ketua PPATK Ivan Yustiavandana saat rapat bersama Komisi III DPR di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024). Ivan mulanya memaparkan judi online merambah semua wilayah.

"Tadi Pak Stevano (Stevano Rizki Adranacus) katakan di NTT segala macam, kita lihat benar TPPO itu banyak di sana. Ini kita nggak sentuh semua wilayah, tapi kecenderungan pelaku judi online memang merambah hampir di setiap wilayah," kata Ivan.

"Nah, ini menarik, penggunaan dana judi online dibandingkan dengan penghasilan, jika kita lihat penghasilan orang dibandingkan beberapa yang dia pakai itu hampir 70% penghasilan legal dia digunakan untuk judi online," lanjut dia.

Ivan mengatakan fenomena pada tahun-tahun sebelumnya masyarakat menggunakan sepersepuluh gajinya untuk judi online. Sementara saat ini dia menyebutkan masyarakat dapat menyisihkan sebagian besar gajinya.

"Kalau dulu orang terima (gaji) Rp 1 juta hanya akan menggunakan Rp 100 ribu, Rp 200 ribu untuk beli (slot judi) online. Sekarang sudah sampai Rp 900 ribunya dia gunakan untuk judi online. Jadi kita lihat semakin addict-nya masyarakat untuk melakukan judi online," tutur Ivan.

"Nah jumlah yang terbesar para pelaku judi online kita itu masyarakat yang berpenghasilan yang melakukan deposit yang kecil yang bawah. Jadi depositnya cenderung Rp 100 ribu sampai Rp 1 juta," lanjut dia.

Tonton juga Video PPATK: Perputaran Dana Judi Online Januari-Juni 2024 Rp 13,2 T



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:




(lir/fas)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork