Kecewa Jadi Terdakwa, Ali Mazi Hadirkan Ketua Peradi

Kecewa Jadi Terdakwa, Ali Mazi Hadirkan Ketua Peradi

- detikNews
Selasa, 03 Apr 2007 17:02 WIB
Jakarta - Sepertinya Ali Mazi kecewa didudukkan sebagai terdakwa dalam kasus perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton. Ketua Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan pun dihadirkan dalam sidang."Sepanjang advokad menjalankan tugasnya dengan itikad baik, maka dia tidak bisa dituntut perdata atau pidana," ujar Otto yang disambut senyuman Ali Mazi.Hal itu disampaikan Otto yang hadir sebagai saksi ahli dari para terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Senin (3/4/2007).Duduk sebagi terdakwa dalam kasus itu adalah Direktur Utama PT Indobuild Co Pontjo Sutowo dan kuasa hukum perusahaan tersebut, Ali Mazi. Ali Mazi kini menjadi gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara."Itikad baik tidak ada rumusannya, tapi di advokad itu tergantung penilaian Dewan Kehormatan Advokad," imbuh Otto di hadapan majelis hakim yang dipimpin Andriani Nurdin.Menurut dia, selama melakukan tugasnya dengan itikad baik sesuai kode etik profesi dan UU, maka seorang advokad tidak bisa dituntut."Tapi lain soal kalau kliennya salah. Advokad tetap harus mendahulukan penegakan hukum yang benar," tukas Otto.Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan para terdakwa akan digelar Selasa 7 April mendatang. (nvt/nrl)


Berita Terkait