Polres Bogor Tangkap 3 Wanita Promosi Judol dan 5 Pria Pemain Togel

Polres Bogor Tangkap 3 Wanita Promosi Judol dan 5 Pria Pemain Togel

Muchamad Sholihin - detikNews
Rabu, 06 Nov 2024 12:50 WIB
Satreskrim Polres Bogor menangkap delapan orang terkait judi online (judol) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar) dalam sepekan. (M Sholihin/detikcom)
Satreskrim Polres Bogor menangkap delapan orang terkait judi online (judol) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar) dalam sepekan. (M Sholihin/detikcom)
Bogor -

Satreskrim Polres Bogor menangkap delapan orang terkait judi online (judol) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), dalam sepekan. Tiga orang yang ditangkap di antaranya wanita mempromosikan judi online melalui media sosial.

"Dalam waktu satu minggu dari 30 Oktober sampai dengan 6 November 2024, Satreskrim Polres Bogor berhasil mengungkap empat perkara perjudian," kata Wakapolres Bogor Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra, Rabu (6/11/2024).

Dia mengatakan tiga perkara yang diungkap terkait endorsement atau promosi judi online melalui medsos Instagram. Tiga orang perempuan ditangkap terkait kasus promosi judi online tersebut dengan bayaran tertentu per bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan itu telah dilakukan penahanan terhadap 8 orang pelaku, yaitu tiga perempuan atas nama MR, S, AK, yang berperan sebagai promotor atau pelaku endorsement tersebut," kata dia.

Satreskrim Polres Bogor menangkap delapan orang terkait judi online (judol) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar) dalam sepekan. (M Sholihin/detikcom)Tiga wanita ditangkap karena promosi situs judi online di akun medsosnya (M Sholihin/detikcom)

Ketiga tersangka wanita dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketiganya terancam hukuman 10 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

5 Pria Pasang Togel Dibekuk

Sementara satu kasus lain ialah perjudian online dengan memasang toto gelap (togel) di internet. Ada lima pria yang ditangkap terkait kasus togel online ini, yaitu AP, ME, F, I, dan H.

Tersangka berinisial AP berperan memiliki akun untuk memasang togel online. Sementara keempat tersangka lainnya memasang togel online lewat akun AP.

Satreskrim Polres Bogor menangkap delapan orang terkait judi online (judol) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar) dalam sepekan. (M Sholihin/detikcom)Lima pria ditangkap karena bermain judi jenis togel online. (M Sholihin/detikcom)

"Dari lima pelaku laki-laki ini, mereka memainkan judi togel online, dengan cara AP menjadi pengepul dan penerima uang dari empat tersangka lainnya. Kemudian dengan cara mereka memasang taruhan di situs judi online, melalui akun milik AP," kata Adhimas.

Kelima tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 303 Bis KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

(sol/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads