Tim Perumus RUU Pengadilan Tipikor Pemerintah Sedang Dibentuk
Selasa, 03 Apr 2007 15:18 WIB
Jakarta - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) beberapa waktu lalu menyusun tim pembahas RUU Pengadilan Tipikor. Pemerintah lantas membentuk tim serupa, tim perumus RUU Tipikor versi pemerintah."Tim baru untuk pembentukan UU Pengadilan Tipikor timnya sedang dibentuk. Tapi nama saya tidak ada," ujar pengamat hukum Andi Hamzah.Hal itu disampaikan dia usai menjadi saksi ahli dalam sidang dugaan korupsi perpanjangan HGB Hotel Hilton di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (3/4/2007), dengan terdakwa Dirut PT Indobuild Co Pontjo Sutowo dan kuasa hukum perusahaan tersebut, Ali Mazi.Andi Hamzah adalah ketua tim pembahas RUU Pemberantasan Tipikor bentukan Departemen Hukum dan HAM telah membentuk. Anggota tim ini antara lain Indriyanto Senoadjie, mantan Dirjen Perundang-undangan Depkum HAM Oka Mahendra, serta Anatomi Muliawan dan Rooseno dari KPK.Materi RUU Tipikor yang telah disusun antara lain pembubaran pengadilan ad hoc tipikor, kewenangan KPK hanya sampai tingkat penyidikan, dan penghentian penuntutan perkara korupsi di bawah Rp 25 juta. Selain itu dicantumkan pula hilangnya wewenang menuntut terhadap kasus korupsi yang berumur lebih dari 18 tahun. Namun materi ini mendapat penolakan dari berbagai pihak.
(nvt/sss)











































