LSM Desak Aset Rp 27 M Milik Widjanarko di Solo Dibekukan
Selasa, 03 Apr 2007 15:01 WIB
Solo -
LSM mendesak negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera membekukan aset pribadi milik mantan Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo. Pembekuan itu harus segera dilakukan untuk menghindari penghilangan barang bukti karena sudah ada upaya untuk menjual aset tersebut.Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKi), Boyamin, menyatakan hal itu saat mendatangi Kantor BPN Surakarta, Selasa (3/4/2007). Boyamin mengatakan pihaknya mendatangi lagi Kantor BPN karena sepekan sebelumnya pernah memberikan data-data tentang aset itu namun belum ada tindak lanjut dari BPN.Adapun aset milik Widjanarko di Solo, menurut MAKi, adalah tanah seluas 8.500 meter persegi berikut rumah di Kalurahan Gajahan yang dibeli tahun 2003 seharga Rp 11 miliar dari keluarga M Sangidoe. Rumah itu telah direhab dengan biaya Rp 10 miliar, sehingga perkiraan harga aset sekarang sebesar Rp 21 miliar.Kedua adalah tanah dan bangunan di Jalan Nogogini Ujung Kalurahan Gajahan seluas 3.000 meter persegi. Aset tersebut dibeli pada tahun 2003 dengan nilai pembelian Rp 3 miliar. Karena letaknya bersebelahan dengan aset pertama maka kedua tanah itu sekarang dijadikan satu kompleks.Aset ketiga adalah tanah dan bangunan rumah seluas 700 meter persegi yang terletak persis bersebelahan dengan Ndalem Kalitan, rumah pribadi keluarga Soeharto. Aset tersebut dibeli pada tahun 2002 dengan harga pembelian Rp 3 miliar.Kesemua aset itu, kata Boyamin, diperoleh Widjanarko setelah kasus dugaan korupsi impor daging sapi fiktif tahun 2001. Untuk menghindari penghilangan barang bukti dan upaya mengembalikan kerugian negara, negara seharusnya melakukan pemblokiran terhadap aset-aset tersebut."Langkah itu perlu dilakukan agar tidak terjadi pengalihan kepemilikan dan atau pembebanan hutan. Apalagi MAKi telah memperoleh informasi adanya upaya keluarga untuk menjual kembali tanah dan rumah yang berada di dekat Ndalem Kalitan," papar Boyamin.Mendapat desakan itu Kepala BPN Surakarta, Suyono, berkilah bahwa untuk meneliti data ada tidaknya aset Widjanarko Puspoyo di Solo membutuhkan waktu lama. Dia berdalih sangat banyak file di kantor BPN sehingga perlu dilihat satu-persatu, apalagi pelapor juga tidak menunjukkan nomor girik tanah."Kalau ada nomor girik ketiga tanah yang dimaksudkan maka kami akan dengan cepat mencarinya. Tentang pemblokiran aset seperti yang dimintakan kami belum bisa melakukan karena hingga sejauh ini juga belum ada perintah dari KPK ataupun kejaksaan untuk pemblokiran tersebut," ujar Suyono.
(mbr/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































