Andi Hamzah Beri Keterangan Penolakan Ali Mazi Jadi Saksi
Selasa, 03 Apr 2007 14:31 WIB
Jakarta -
Beberapa waktu yang lalu terdakwa kasus perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton, Ali Mazi, menolak duduk sebagai saksi dalam kasus serupa. Terkait hal ini, pakar hukum Andi Hamzah memberikan pandangannya."Memang ada saksi mahkota. Namun untuk jadi saksi, terdakwa harus dikeluarkan dari posisi terdakwa, harus lepas dari tuntutan. Tapi di Indonesia dan Belanda belum ada UU-nya," jelas Andi.Hal itu disampaikan Andi saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam dugaan korupsi perpanjangan HGB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (3/4/2007).Duduk sebagai terdakwa adalah Direktur Utama PT Indobuild Co Pontjo Sutowo dan kuasa hukum perusahaan tersebut, Ali Mazi. Ali Mazi kini menjadi gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara.Karena itu, menurut dia, setelah hakim memvonis seseorang. Maka orang tersebut baru bisa menjadi saksi untuk kasus serupa dengan berkas berbeda.Terkait dugaan korupsi dalam perpanjangan HGB Hotel Hilton, suatu tindakan merupakan tindak pidana korupsi bila memenuhi pasal 2 dan 3 UU 31/1999 tentang Tipikor. Pasal itu mengatakan, suatu hal berindikasi korupsi bilamana memperkaya diri sendiri, dan merugikan keuangan negara, serta melawan hukum."Ketiga bagian inti delik tersebut harus dibuktikan dan dinyatakan dalam surat dakwaan. Bila salah satu tidak ada, maka bebas," imbuhnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Andriani Nurdin.Namun Andi mengatakan tidak tahu-menahu adakah unsur kerugian negara dalam kasus perpanjangan HGB itu. "Kalau mau tahu ada tidak kerugian negara, ya tanya bagian keuangan negara saja," lanjut dia.Hingga pukul 14.00 WIB, sidang masih berlangsung dengan mendengarkan saksi ahli yang kedua, Otto Hasibuan. Ali Mazi datang dengan didampingi kuasa hukum Ali Abdulah. Sedangkan Pontjo didampingi kuasa hukum Amir Syamsuddin.Ali dan Pontjo dinilai merugikan keuangan negara atas kepemilikan hak pengelolaan senilai Rp 1,936 triliun. Dasar perhitungannya adalah nilai jual obyek pajak (NJOP) tanah sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Gatot Soebroto pada tahun 2003.
(nvt/sss)










































