Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan kajian mengenai zonasi sekolah, pelaksanaan Ujian Nasional dan kurikulum. Mu'ti mengatakan hasil kajian itu akan disampaikan saat awal tahun ajaran.
"Itu semuanya masih dalam proses pengkajian," kata Mu'ti di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).
Mu'ti mengatakan pihaknya belum dapat memutuskan ada atau tidaknya perubahan. Namun, dia memastikan proses pengkajian masih berjalan sampai saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kan kami tidak mungkin melakukan perubahan di tengah tahun ajaran," ujarnya.
"Jadi perubahan itu, perubahan atau tidak ada perubahan itu akan kami sampaikan di awal tahun ajaran," sambung dia.
Terkait zonasi, kata Mu'ti, pihaknya akan mengundang para Kepala Dinas Pendidikan Provinsi. Nantinya, dia akan menggelar rapat untuk membahas mengenai zonasi sekolah.
"Nanti kami akan mengundang dinas pendidikan Provinsi seluruh Indonesia untuk rapat terkait dengan donasi dan pendidikan," ujarnya.
Kurikulum Merdeka hingga UN Dikaji
Sebelumnya diberitakan, Abdul Mu'ti mengatakan akan mengkaji ulang kebijakan zonasi, kurikulum Merdeka Belajar, dan ujian nasional (UN). Abdul Mu'ti menjelaskan, setiap kebijakan selalu menimbulkan pro dan kontra sehingga mengkaji ulang adalah upaya untuk mendapat kesimpulan yang pas.
"Tapi tentu saja semuanya akan kita lihat secara keseluruhan, tidak secara tergesa-gesa, karena itu saya dalam beberapa saat ini nanti akan minta masukan dari berbagai pihak, baik dari kalangan pemerintah daerah, dari masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan, maupun dari kalangan wartawan, teman-teman masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya," kata Abdul Mu'ti di Kantor Kemendikbudristek, Jakarta, Senin (21/10).
Pria yang menjabat Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah itu menyatakan ingin menjadi menteri yang banyak mendengar. Cara ini menurutnya akan menjadi referensi untuk membuat kebijakan.
Dia menjelaskan, kurikulum Merdeka memang perlu dikaji ulang karena kurikulum ini masih baru. Selain itu, dalam praktiknya, belum semua satuan pendidikan dapat melaksanakan.
Selanjutnya, soal ujian nasional, kajian ulang diperlukan karena banyak perdebatan sehingga pihaknya akan mendengar pendapat pakar, masyarakat sebagai penyelenggara pendidikan, dan masyarakat sebagai pengguna jasa layanan pendidikan.
Lihat juga Video '3 Siswa Pandeglang Dipulangkan, Mendikdasmen: Sudah Dapat Sekolah Baru':